NGEPETONLINE - PPN 11% Biaya Top Up E-Wallet akan di naikkan | Aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) akan berlaku mulai 1 Mei 2022.
PPN dikenakan atas biaya penyedia layanan, dalam hal ini fintech seperti Go-Pay, OVO, DANA, dll.
Pelaku fintech telah membuka suara mereka tentang kebijakan tersebut. OVO mengatakan biaya layanan mereka akan tetap sama dan tidak akan ada biaya tambahan.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Kamis (4 Juli 2022), Harumi Supit, Head of Corporate Communications mengatakan: “Kami dapat mengatakan bahwa biaya layanan top-up dan transfer OVO akan tetap sama dan tidak ada biaya tambahan yang ditanggung." .
Transfer antar pengguna OVO tetap dapat dilakukan secara gratis, sedangkan biaya transfer ke rekening bank tetap sama yaitu Rp 2.500 per transaksi.
Sementara itu, DANA mengatakan hal yang sama. Aturan baru ini tidak berdampak pada konsumen DANA, termasuk perusahaan dan individu.
Sebab, menurut Yattha Saputra, CFO DANA Indonesia, sebelum terbitnya PMK Nomor 69 Tahun 2022, DANA sudah memungut PPN kepada pengguna jasa atau konsumen.
“Dan juga pemotongan PPh yang diterima DANA atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh,” ujarnya.
Sementara itu, Go-Pay belum menanggapi kabar tersebut.
Sebelumnya, DJP Bonarsius Sipayung, Kepala Cabang PPN (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, menjelaskan bahwa PPN dipungut dari biaya penyedia fintech. PPN tidak dikenakan atas volume transaksi konsumen.
"Kami menggunakan layanan yang disediakan fasilitator. Fintech yang memfasilitasi pemberi pinjaman, investor atau konsumen," jelas Bonarsius.
Pembebanan PPN atas biaya penyedia jasa disini berarti PPN dipungut atas biaya administrasi yang dipungut oleh penyedia jasa.
Bonarsius mencontohkan, misalnya jika Anda mengisi e-wallet dengan 1 juta rupiah, maka ada biaya administrasi sebesar 1.500 rupiah, dan PPN yang dikenakan sebesar 11% dari biaya administrasi. Dengan demikian, PPN Fintech yang ditanggung konsumen adalah Rp150.
“Atau misalnya saya transfer uang dengan biaya Rp 6.500. Jadi dari Rp 6.500 dikali PPN 11%, PPN itu Rp 650, bukan jumlah yang saya kirim. Jadi ini biaya layanannya, " dia menambahkan.