NGEPETONLINE - Bagaimana cara membuat paspor online sekarang jauh lebih sederhana dan tidak membutuhkan banyak waktu.
Sebelum adanya wabah Covid-19, perlu membuat paspor untuk datang langsung ke kantor imigrasi, lalu ada permintaan dari pihak imigrasi.
Sekarang ada Paspor Seluler atau M-Paspor yang dapat digunakan untuk membuat paspor online.
Dengan menggunakan M-Passport, masyarakat dapat mengajukan paspor dengan mengunggah file yang diuji ke aplikasi.
Jumlah fitur Permohonan tersebut meliputi pembayaran PNBP awal, penjadwalan ulang waktu kedatangan, pengecekan status permohonan paspor, verifikasi NIK Dukcapil, dan penyusunan dokumen perjalanan RI.
Cara membuat paspor menggunakan aplikasi M-paspor
- Unduh alat M-Passport ke Playstore.
- Daftarkan akun dan masuk.
- Pilih aplikasi paspor dan lengkapi daftar permintaan layanan aplikasi.
- Masukkan dan serahkan persyaratan paspor yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran tepat waktu
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/baru) sudah benar.
- Pemohon dapat meminta paspor yang masih berlaku untuk dikirim ke rumah masing-masing melalui layanan PT Pos Indonesia.
Biaya membuat paspor
- Biaya pengurusan paspor adalah standar paspor 48 halaman, Rp. 300.000.
- Paspor elektronik reguler (e-paspor) halaman 48 Rp. 600.000.
- Paspor Biasa 24 halaman Rp 100.000.
- Paspor elektronik biasa (e-paspor) halaman 24 Rp. 350.000.
- Paspor 24 halaman yang masih berlaku berlaku seharga Rp 200.000.
- Paspor standar 24 halaman yang masih berfungsi seharga Rp 100.000.
- Paspor elektronik pengganti 24 halaman (e-paspor) yang berlaku seharga Rp. 800.000.
- Paspor elektronik elektronik (e-paspor) 24 halaman yang diperbarui berlaku seharga Rp. 350.000.
- Paspor biasa setebal 48 halaman berlaku seharga Rp. 600.000.
- Paspor standar 48 halaman berlaku seharga Rp. 300.000.
- Paspor elektronik pengganti 48 halaman (e-paspor) dengan harga Rp 1.200.000.
- Paspor standar 24 halaman masih berlaku untuk hilang/rusak akibat bencana alam dan awak kapal yang kapalnya karam Rp 100.000.
- Paspor elektronik biasa (E-passport) 24 halaman berlaku untuk transmisi hilang/rusak akibat bencana alam dan ABK yang kapalnya karam Rp. 350.000.
- Paspor standar 48 halaman yang berlaku untuk kehilangan/kerusakan akibat bencana alam dan awak kapal yang kapalnya karam Rp. 300.000.
- Paspor elektronik biasa (E-paspor) 48 halaman masih berlaku untuk transmisi hilang karena bencana alam dan awak kapal yang tenggelam Rp 600.000.
- Pelayanan Menggunakan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis Biometrik Rp. 55.000.